SLAWI, smpantura – Bupati Tegal Umi Azizah menyambut baik upaya Kemenperin melakukan penguatan akses bahan baku bagi IKM alat angkut di Kabupaten Tegal. Umi menuturkan, industri pengolahan bahan baku logam merupakan salah satu sektor industri unggulan yang harus terus didorong pertumbuhannya, diperluas jaringan pasar dan kemitraannya serta diperbarui teknologi juga pengetahuan SDM pelakunya, termasuk soal legalitas usaha dan sertifikasi yang berlaku di dalamnya. Hal tersebut telah diamanatkan Perda Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kabupaten Tegal Tahun 2022–2024.
Menurut Umi, selain mendatangkan keuntungan, yang berarti kesejahteraan bagi pelaku usaha dan karyawannya, nilai tambah yang dihasilkan sektor industri ini cukup tinggi, di samping aspek kebelanjutannya yang juga menjanjikan.
Tidak sedikit warga Kabupaten Tegal yang menggeluti sektor ini sebagai mata pencaharian utamanya, sehingga Kabupaten Tegal dikenal sebagai “Jepangnya Indonesia”. Dan sudah tidak terhitung lagi aneka jenis komponen logam yang diproduksi pelaku IKM, seperti komponen otomotif, alat berat, perkapalan, pemadam kebakaran, alat pertanian, peralatan kelistrikan, alat kesehatan, perlengkapan rumah tangga dan lain sebagainya.
Para pelaku IKM logam ini masih tersebar di sejumlah tempat dan sebagian membentuk sentra usaha seperti di Desa Kajen, Pesayangan, Talang, Langgen, dan Kebasen Kecamatan Talang. Lalu di Kecamatan Adiwerna seperti di Desa Kalimati, Lemah Duwur, Tembok Luwung dan Pesarean serta Sentra Lingkungan Industri Kecil (LIK) Takaru.
Berdasarkan hasil pendataan industri di Kecamatan Talang tahun 2019 jumlah IKM yang bergerak di bidang industri pengolahan logam sebanyak 368 IKM dan menyerap 1.436 tenaga kerja. Sementara di Kecamatan Adiwerna sendiri tahun 2020 lalu ada 277 IKM dengan jumlah tenaga kerja yang terserap 1.204.


