Slawi  

Bupati Umi: Tenaga Non ASN Memenuhi Syarat Harus Masuk Pendataan BKN

“Mereka yang nyata-nyata sudah bekerja dan dibayar dengan APBD harus masuk pendataan ini, kecuali yang disyaratkan lain oleh menteri PANRB seperti pegawai BLUD (badan layanan umum daerah) ataupun tenaga lain yang sudah dipihakketigakan seperti tenaga kebersihan, keamanan atau yang lainnya,” tandasnya.

Umi meminta pejabat pembina kepegawaian di birokrasinya bisa mencermati dan menterjemahkan surat menteri PANRB tentang pendataan tenaga non-ASN dengan baik sehingga tidak timbul salah penafsiran yang berujung kegaduhan seperti ini.

“Saya sudah dapat informasi dari kabupaten dan kota lain kalau di sana tidak ada masalah dari proses pendataan non-ASN ini. Yang dibayar pakai APBD bisa masuk kecuali yang itu tadi dan outsourcing memang tidak bisa,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Kabupaten Tegal Mujahidin menyampaikan adanya perpanjangan waktu untuk pendataan tenaga non-ASN ini untuk masuk database BKN sesuai dengan surat menteri PANRB tertanggal 29 September 2022. Untuk itu pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin melakukan input data melalui laman pendataan non ASN.

BACA JUGA :  Soal Air, Bupati Umi : Kabupaten Tegal Tergantung Bumijawa

Senada dengan Umi, pihaknya tidak dapat memasukkan tenaga kebersihan, supir, tenaga pengamanan dan BLUD ke dalam pendataan non ASN ini karena merujuk pada surat Kementerian PANRB.

Sementara itu, Koordinator Forum Tenaga Harian Lepas (THL) Kabupaten Tegal Jaenudin mengatakan jika pihaknya sebagai tenaga honorer hanya ingin diakui eksistensinya sebagai tenaga non ASN yang sudah lama bekerja di Pemkab Tegal.

“Kita sudah berproses mengikuti prosedur pendataan BKD, tapi setelah hasilnya diumumkan BKD, kami dianggap tidak memenuhi kriteria. Salah satunya yang paling penting adalah honorariumnya tidak dari pos belanja pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

error: