Slawi  

Bupati Umi: Tenaga Non ASN Memenuhi Syarat Harus Masuk Pendataan BKN

Padahal, lanjut Jaenudin, alokasi pembayaran honorarium yang sama juga dialami tenaga honorer di kabupaten kota lain seperti Kota Tegal, Brebes, dan Banyumas. Pergeseran alokasi belanja tersebut menurutnya terjadi sejak tahun 2021.

“Jadi kami ingin bisa masuk sebagaimana kawan-kawan honorer di kabupaten kota lain, seperti Kota Tegal di mana siang tadi kita ke sana. Statusnya sama, sumber honorariumnya juga sama-sama APBD, sama-sama dialihkan ke belanja barang dan jasa tahun lalu. Tapi kok kenapa di sini saja yang tidak bisa,” ujar Jaenudin.

Meski demikian, pihaknya sedikit bisa bernafas lega setelah mendengar pernyataan bupati Tegal dan hasil audiensinya dengan Komisi I DPRD Kabupaten Tegal bersama BKPSDM di mana persyaratan tersebut dapat dicukupi dengan bukti pernah menerima honorarium dari alokasi belanja pegawai minimal satu tahun selama masa kerjanya. (T04-Red)

error: