“Orang-orang seperti ini yang harusnya dapat bantuan. Tapi, secara administrasi belum masuk DTKS,” katanya.
Bantuan sosial, kata dia, yang bersumber dari pemerintah, salah satunya masuk dalam DTKS. Jika tidak masuk data itu, maka tidak bisa mendapatkan bantuan. Padahal, bantuan pemerintah sangat banyak dari mulai RTLH, PKH, bantuan beras dan program lainnya.
“Makanya, kami minta untuk dilakukan pendataan ulang. Pendataan harus menggunakan petugas yang independent,” terang Gono.
Ditambahkan, pendataan DTKS diharapkan menggunakan petugas independen. Hal itu dikarenakan jika dilakukan oleh RT atau RW, dikhawatirkan tidak sesuai dengan aturan. Terkadang, posisi RT dan RW dapat banyak desakan masyarakat yang meminta untuk dimasukan dalam DTKS.
“Nanti bisa jadi perbandingan antara pendataan secara independent dengan pendataan melalui RT atau RW,” pungkasnya. (**)


