Lebih lanjut dia mengatakan, para pelaku saat ini diamankan di Polres Brebes. Mereka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatanya ini, kedua pelaku kami ancam pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (T07_Red)
Cabuli Kakak Adik, Guru Ngaji di Brebes Diringkus Polisi
