SLAWI, smpantura – Bakal calon perseorangan (Independent) H Muhammad Mu’min mendatangi Bawaslu Kabupaten Tegal, Rabu sore (31/7/2024). Kedatangan H Mu’min bersama tim sukses dan sejumlah pengacara itu, untuk mengadukan keberatan atas hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan kedua yang dilakukan KPU Kabupaten Tegal pada Jumat, 26 Juli 2024.
Kedatangan H Mu’min dan tim suksesnya diterima Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Herpendi Dwi Pratiwi dan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Achmad Marzuki.
H Mu’min mengatakan, KPU Kabupaten Tegal telah mengumumkan hasil vermin perbaikan tahap dua yang menyatakan bahwa sebanyak 17.170 dokumen dukungan, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sedangkan, data 29.965 dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sementara itu, hasil klarifikasi dari KPU Kabupaten Tegal bahwa bukti dukungan yang TMS dikarenakan ada data ganda.
“Ada satu nama yang data gandanya sampai 12. Setelah kita kroscek dengan data yang diupload ke Silon KPU, tidak ada,” kata H Mu’min yang aktif menjadi Kepala Desa Tamansari ini.
Dijelaskan, hasil vermin perbaikan tahap dua ada 17.170 dukungan yang ganda. Namun, sesuai data yang diupload ke Silon Pilkada, hanya ditemukan sekitar 2 ribu data yang ganda. Hal itu dimungkinkan karena saat upload data ke Silon KPU ada yang terkirim dobel.
“Kita dapat data nama-nama dari KPU, dan kita sudah cek dengan data yang kami punya, dan bisa dilihat di Silon KPU, tidak ada,” ujarnya.
H Mu’min juga telah menyerahkan hasil kroscek dokumen ganda kepada KPU pada Sabtu, 27 Juli 2024. Pihaknya juga sudah konsultasi ke KPU Provinsi Jateng, dan disarankan untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu.
“Kami berharap agar KPU melaksanakan kegiatan Pilkada Tegal secara baik, dan validitas sesuai,” harapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi menuturkan, pasangan bakal calon independent mengajukan permohonan sengketa atas dasar penetapan hasil vermin perbaikan kedua yang dilakukan KPU Kabupaten Tegal pada Jumat, 26 Juli 2024. Pasangan calon independent secara aturan diberikan waktu tiga hari kerja, dan hari ini Rabu, 31 Juli 2024, merupakan hari terakhir pengajuan sengketa.
“Besok, kita verifikasi berkas pengajuan sengketa. Hari Jumat, kita sampaikan hasilnya ke pasangan calon. Jika ada kekurangan berkas, maka ada waktu tiga hari kerja untuk melengkapi,” terangnya.
Ditambahkan, Bawaslu dalam sengketa ini hanya bersifat mediator atau penengah. Bawaslu akan memediasi antara pasangan calon dengan KPU. Ada dua tahapan, yakni musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka. Jika dalam musyawarah tertutup sudah ada kesepakatan, maka musyawarah terbuka tidak perlu dilakukan.
“Tapi, jika musyawarah terbuka tidak ada kesepakatan, maka dilakukan ajudikasi. Dalam hal ini, Bawaslu bisa jadi penentu,” pungkasnya. (T05_Red)