Slawi  

Calon Independent Datangi Bawaslu, Adukan Keberatan Hasil Vermin Tahap 2

 

“Kami berharap agar KPU melaksanakan kegiatan Pilkada Tegal secara baik, dan validitas sesuai,” harapnya.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi menuturkan, pasangan bakal calon independent mengajukan permohonan sengketa atas dasar penetapan hasil vermin perbaikan kedua yang dilakukan KPU Kabupaten Tegal pada Jumat, 26 Juli 2024. Pasangan calon independent secara aturan diberikan waktu tiga hari kerja, dan hari ini Rabu, 31 Juli 2024, merupakan hari terakhir pengajuan sengketa.

 

“Besok, kita verifikasi berkas pengajuan sengketa. Hari Jumat, kita sampaikan hasilnya ke pasangan calon. Jika ada kekurangan berkas, maka ada waktu tiga hari kerja untuk melengkapi,” terangnya.

BACA JUGA :  Apel Sinergitas Tiga Pilar, Bupati Tegal Harapkan Kondusifitas Daerah Tetap Terjaga

 

Ditambahkan, Bawaslu dalam sengketa ini hanya bersifat mediator atau penengah. Bawaslu akan memediasi antara pasangan calon dengan KPU. Ada dua tahapan, yakni musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka. Jika dalam musyawarah tertutup sudah ada kesepakatan, maka musyawarah terbuka tidak perlu dilakukan.

 

“Tapi, jika musyawarah terbuka tidak ada kesepakatan, maka dilakukan ajudikasi. Dalam hal ini, Bawaslu bisa jadi penentu,” pungkasnya. (T05_Red)

error: