BREBES, smpantura – Camat Sirampog, Kabupaten Brebes, Slamet Budi Raharjo, meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Benda menunda rencana pengunduran diri secara massal. Sebab, langkah BPD tersebut berpotensi mengganggu kesinambungan pemerintahan desa dan pelayanan publik jika tidak di kelola dengan baik.
Permintaan ini di sampaikan Slamet saat pertemuan bersama ketua dan anggota BPD Benda di Kantor Camat Sirampog, Jumat (19/12/2025). Ia menegaskan bahwa BPD memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan desa.
Slamet menjelaskan, BPD berfungsi sebagai mitra sekaligus pengawas pemerintah desa. Karena itu, pengunduran diri seluruh anggota secara bersamaan di nilai dapat berdampak pada jalannya pemerintahan dan pembangunan desa.
“Keberadaan BPD sangat penting dalam pemerintahan desa. Jika seluruh anggota mundur, ada risiko proses pemerintahan tidak berjalan optimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, masih terdapat sejumlah agenda strategis desa yang memerlukan keterlibatan aktif BPD. Terutama dalam pembahasan dan penetapan Peraturan Desa serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Untuk menjaga stabilitas pemerintahan Desa Benda, pihak kecamatan berencana memfasilitasi mediasi dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Termasuk Aliansi Masyarakat Peduli Desa Benda (AMPDB).
“Kami akan mempertemukan semua pihak agar bisa di cari solusi terbaik, sehingga roda pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” kata Slamet.
Sebelumnya, Ketua dan seluruh anggota BPD Desa Benda menyatakan mengundurkan diri dalam forum dialog bersama AMPDB yang di gelar di kantor desa pada Kamis, 11 Desember 2025. Ketua BPD Desa Benda, Mahbub, menyampaikan bahwa keputusan tersebut di ambil tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.


