Slawi  

Cegah Karhutla, Perhutani Larang Warga Bakar Seresah di Hutan

SLAWI, smpantura – Mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah kerjanya, Administratur / Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Pekalongan Barat Prasetyo Lukito mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan membakar seresah di hutan, dengan tujuan pembersihan lahan ataupun berburu binatang liar.

Pembakaran seresah dalam kondisi kering apalagi tanpa dilakukan penjagaan berpotensi menyebabkan kebakaran hutan yang luas.

“Jangan sampai terjadi kebakaran yang tidak terkendali. Jangan membakar seresah hutan terutama di daerah perbatasan . Ini bahaya apabila tidak terkendali. Karena di musim kemarau ini, biasanya kelembaban udara rendah dan angin tinggi,”jelasnya, Rabu (4/9/2024).

Dijelaskan, selama musim kemarau ini, telah terjadi kebakaran di petak 49 hutan lindung wilayah Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Guci , Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bumijawa. Kebakaran terjadi di belakang Wisata Guci Forest pada Senin (19/8/2024) lalu.

“Berkat kerjasama dan antisipasi yang dilakukan teman—teman dan masyarakat, api bisa segera dikendalikan . Terima kasih pada masyarakat yang peduli terhadap proses pemadaman kebakaran di hutan,”sebutnya.
Terkait penyebab kebakaran hutan tersebut, Prasetyo menyebutkan belum diketahui penyebabnya dan masih dalam proses penyelidikan.

BACA JUGA :  Semak Ilalang Terbakar di Petak 52D RPH Batumirah

Dalam kejadian tersebut, luas area hutan pinus yang terbakar mencapai 2 hektar. Akibar kebakaran, berpotensi menyebabkan terjadinya gangguan proses mikrobiologi di kawasan tersebut.

“Pohon pinus tidak terlalu terdampak karena api bisa langsung dipadamkan,”sebutnya.
Prasetyo mengugkapkan, mengantisipasi kebakaran hutan, Perhutani Pekalongan Barat melakukan kegiatan preemtif dan preventif, serta upaya penindakan.

“Preemtif dengan melakukan kegiatan dengan BKPH dan RPH berupa sosialisasi kepada masyarakat sekitar hutan. Alhamdulillah antusiasme masyarakat sekitar hutan cukup tinggi untuk pemantauan bahaya kebakaran hutan. Kegiatan rutin preventif melakukan dengan rutin penjagaan dan patroli di seluruh wilayah kerja kami, yang memiliki potensi terjadinya kebakaran hutan,”sebutnya.

Dalam kegiatan patroli preventif juga dilakukan pemasanagn spanduk peringatan kepada warga agar tidak melakukan pembakaran hutan. Pembakaran hutan merupakan kegiatan yang melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf D, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

error: