Slawi  

Cegah Karhutla, Perhutani Larang Warga Bakar Seresah di Hutan

“Preemtif dengan melakukan kegiatan dengan BKPH dan RPH berupa sosialisasi kepada masyarakat sekitar hutan. Alhamdulillah antusiasme masyarakat sekitar hutan cukup tinggi untuk pemantauan bahaya kebakaran hutan. Kegiatan rutin preventif melakukan dengan rutin penjagaan dan patroli di seluruh wilayah kerja kami, yang memiliki potensi terjadinya kebakaran hutan,”sebutnya.

Dalam kegiatan patroli preventif juga dilakukan pemasanagn spanduk peringatan kepada warga agar tidak melakukan pembakaran hutan. Pembakaran hutan merupakan kegiatan yang melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf D, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

error: