Brebes  

Cegah Kebocoran, Pansus DPRD Brebes Dorong Implementasi E-Retribusi dan Pajak Daerah

“Melalui mesin EDC, penarikan pajak dan retribusi secara otomatis terekam berbasis data base. Sekaligus, memudahkan rekapitulasi transaksi menyeluruh,” terangnya.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Pansus 36 Mustolah. Dia mengatakan, pihaknya sangat mendukung implementasi transaksi elektronik pada pajak dan retribusi daerah.

Sebab, biaya yang dibutuhkan lebih sedikit karena data bysistem sudah terintegrasi dengan perbankan. Dengan begitu, semua catatan pembayaran pajak dan retribusi bisa terdeteksi transparan.

BACA JUGA :  Pemdes dan Pemuda Plompong Teken Komitmen Kelola Dana Desa, Sepakat Siap Diaudit

Termasuk, reward (penghargaan) bagi perangkat desa yang menarik PBB lunas tercepat. Sedangkan, penghargaan bagi wajib pajak berupa terpeliharanya infrastruktur dan sarana kepentingan umum.

“Selain penerapan e-pajak dan e-retribusi, harus ada sanksi tegas bagi oknum nakal. Yakni, pemungut pajak dan retribusi yang tidak disiplin, kurang tertib hingga menyelewengkan uang retribusi dan pajak,” pungkasnya. (T07-Red)

error: