Slawi  

Cegah Pungli, Dana BOS Ditransfer Langsung ke Sekolah

Ia pun menyinggung adanya laporan pungutan ke orangtua murid sebesar Rp 600 ribu di salah satu SMP Negeri di wilayah Pangkah dan pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar di salah satu SD Negeri di wilayah Margasari yang sudah difasilitasi pengembaliannya oleh pihak sekolah.

“Kali ini kita masih toleransi, pembinaan atas temuan penyalahgunaan jabatan dikembalikan ke dinas. Tapi ke depan, kalau masih ada yang seperti ini lagi kita teruskan ke inspektorat,” tegasnya.

Belajar dari kasus ini, maka kepala sekolah dituntut bisa bekerja profesional, mampu merencanakan dan disiplin dalam membelanjakan dana BOS-nya sesuai ketentuan peruntukannya. Jika ada pihak-pihak tertentu yang memaksa kepala sekolah membiayai sesuatu yang itu tidak ada jenis peruntukannya, Dadang menyarankannya untuk segera melaporkannya ke bupati.

Selanjutnya, ia meminta kepala sekolah jangan ragu membuka informasi penggunaan dana BOS secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak ada lagi kepala sekolah yang menjadi objek pemerasan pihak-pihak tertentu dengan ancaman akan dipublikasikan ke media, dilaporkan ke aparat penegak hukum dan sebagainya.

BACA JUGA :  Personel Polres Tegal Tingkatkan Kemampuan Bela Diri Polri

Selain itu, kepala sekolah juga memiliki peran sentral dalam mendinamisasi dan memajukan kualitas pendidikan, khususnya pengendalian kualitas pembelajaran dan penciptaan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran. Oleh sebab itu, kepala sekolah juga dituntut adaptif dalam mendukung kurikulum Merdeka Belajar, mampu mengelola dan mengembangkan kurikulumnya.

Meskipun Kurikulum Merdeka saat ini adalah pilihan pada tingkat sekolah melalui program sekolah penggerak, namun saat implementasinya nanti di tahun 2024 atau 2025, kepala sekolah harus sudah lebih siap.

error: