TEGAL, smpantura – Sebanyak 218 takmir masjid se-Kota Tegal, mendapatkan pembekalan pengetahuan tentang Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam acara sosialisasi penguatan dari Baznas di Ruang Adipura Komplek Balai Kota Tegal, Sabtu (15/6).
Pj Wali Kota Tegal, Dadang Somantri menilai, sosialisasi peguatan UPZ masjid ini cukup penting dilaksanakan. Sebab, zakat merupakan kewajiban umat muslim jika telah memenuhi nisab.
Dadang mendorong Baznas bersama Kemenag dan Pemerintah Kota Tegal, berkolaborasi melakukan pendekatan persuasif kepada pengurus takmir dan bendahara masjid.
“Saya juga mengimbau kepada para takmir masjid dan mendorong setiap pengurus masjid dapat menindaklanjuti pembentukan UPZ di masjid yang diurusnya, sehingga setiap masjid dapat melakukan aktivitas pengumpulan dan penyaluran baik dana zakat, infaq, maupun sedekah, agar nasyarakat muslim Kota Tegal, dapat menunaikan zakat melalui lembaga resmi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga berharap Baznas Kota Tegal, terus meningkatkan manfaat zakat untuk kesejahteraan umat dan bisa menjadi bagian dari penanggulangan kemiskinan di Kota Tegal.
Pasalnya, zakat ikut berperan dalam menopang pembangunan Kota Tegal, jika potensi umat ini dikelola dengan baik.
Ketua Baznas Kota Tegal, Harun Abdi Manaf mengemukakan, sosialisasi penguatan UPZ merupakan kerja sama antara Baznas dan Dewan Masjid Indonesia (DMI). Sosialisasi tersebut diisi Ketua DMI Jawa Tengah, H Ahmad Rofiq.
Harun menjelaskan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 dan PP Nomor 14 Tahun 2014 menyebut bahwa untuk membantu kegiatan pengumpulan dan pendistribusian, Baznas dapat membentuk UPZ, di antaranya kepada masjid atau musala.
Tujuan utama pembentukan UPZ masjid adalah memberikan payung hukum kepada masjid dan musala dalam kegiatan pengumpulan zakat, mengingat terdapat ancaman pidana bagi penyelenggaraan pengumpulan zakat di luar Baznas dan Laziz. (T03-Red)