Meskipun Raperda ini masih dalam tahap inisiatif dan belum diputuskan, DPRD dan bupati akan terus memberikan masukan untuk penyempurnaan, termasuk terkait kemungkinan adanya dana pensiun untuk guru Madin dan sejenisnya. Mengenai target penyelesaian, Suudi menyatakan bahwa pihaknya berharap Raperda ini bisa selesai dan disahkan pada tahun ini juga. Dirinya menyinggung kekhawatiran terkait potensi dampak Raperda terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama jika mencakup dana pensiun. Namun, Suudi menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah membentuk wadah hukumnya terlebih dahulu.
”Saat ini yang penting wadahnya itu kita bentuk. Artinya Raperdanya itu kita bikin, sehingga manakala ruang fiskal kita nantinya bisa untuk hal itu sudah ada landasan hukumnya,” tuturnya.
Bupati Batang M Faiz Kurniawan mengatakan, pihaknya mendukung penuh Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Non Formal, khususnya pesantren. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari RUU Pendidikan Non Formal, khususnya RUU Pesantren, untuk diimplementasikan di Kabupaten Batang. Pemkab, lanjut Faiz, juga telah menyiapkan insentif finansial sebagai bentuk pengakuan terhadap peran besar yang dilakukan guru-guru keagamaan. Dirinya bahkan secara spesifik menyebutkan rencana penganggaran adanya dana pensiun bagi guru-guru Madin tahun depan.
”Kalau insentif, Insya Allah, kita sudah anggarkan. Tahun depan, Insya Allah, guru-guru Madin akan kita berikan dana pensiun,” ujarnya. (**)


