JAKARTA, smpantura – Penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pembagian kuota haji tambahan pada penyelenggaraan haji 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menimbulkan sebuah kejanggalan.
Pasalnya, ketika itu penyelenggaraan ibadah haji 2024 mencatat capaian positif. Mulai dari efisiensi anggaran hingga tingginya tingkat kepuasan jemaah. Namun, capaian tersebut tetap tidak menyelamatkan Amir Ul Hajj 2024 ini lolos dari jeratan hukum KPK. Yaqut kini meringkuk di ruang tahanan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) 2024 mencapai 88,20 atau masuk kategori sangat memuaskan. Angka ini menjadi yang tertinggi kedua setelah penyelenggaraan haji 2022.
Tingginya kepuasan ini diraih di tengah peningkatan jumlah jemaah. Pada 2024, Indonesia mendapat tambahan kuota 20 ribu jemaah hasil lobi pemerintah ke Arab Saudi, sehingga total jemaah mencapai sekitar 241 ribu orang.
BPS menilai Kementerian Agama melakukan berbagai perbaikan layanan, mulai dari akomodasi, transportasi hingga pelayanan kesehatan, yang berkontribusi terhadap peningkatan kepuasan jemaah.
Selain itu, penyelenggaraan haji 2024 juga mencatat efisiensi anggaran lebih dari Rp 600 miliar. Efisiensi tersebut berdampak pada penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025.
Meski demikian, evaluasi tetap diperlukan. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, ketika itu menyoroti persoalan kepadatan jemaah di Mina. Menurutnya, dengan luas area sekitar 172.000 meter persegi dan jumlah jemaah haji yang meningkat, ruang yang tersedia hanya sekitar 0,8 meter persegi per orang.


