Dia meminta, setiap hendak menyusun e-RDKK Pupuk bersubsidi, PPL harus berpedoman pada Permentan Nomor 16 Tahun 2016. Sesuai Permentan nomor 10 tahun 2022, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang mengusahakan 9 komoditas yaitu, padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.
“Saya mewanti-wanti agar jangan ada petani yang terlewat tidak dicantumkan dalam usulan e-RDKK pupuk bersibsidi,” tandasnya. (T05_Red)


