Brebes  

Delapan Desa di Brebes Diresmikan Sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba

TANDA TANGAN : Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tauriq menandatangani deklarasi anti narkoba saat peresmian 8 desa sebagaj Kampun Tangguh Anti Narkoba, kemarin.

BREBES, smpantura – Sebanyak delapan desa di Kabupaten Brebes diresmikan sebagai kampung tangguh anti narkoba, oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi secara virtual pada Selasa (13/6). Kedelapan desa tersebut menjadi percontohan pencegahan peredaran narkoba di tingkat desa.

Delapan desa tersebut yakni, Desa Jatisawit Kecamatan Bumiayu, Desa Prapag Lor, Desa Prapag Kidul dan Desa Rungkang (Kecamatan Losari). Kemudian, Desa Bulakelor (Kecamatan Ketanggungan), Desa Larangan (Kecamatan Larangan), Desa Wanacala (Kecamatan Songgom) serta Desa Luwunggede (Kecamatan Tanjung).

Peresmian Kampung Tangguh Anti Narkoba tersebut, dilakukan secara serentak di Polda Jawa Tengah, dengan sebanyak 91 Desa. Sementara di Kabupaten Brebes, kegiatan dipusatkan di Aula Balaidesa Luwunggede, Kecamatan Tanjung, dihadiri Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq bersama jajaran Forkopimda dan para Kepala Desa.

BACA JUGA :  Talut Ambrol, Sejumlah Rumah di Winduaji Brebes Terancam Longsor

Kapolres Brebes, AKBP Guntur M Tariq mengatakan, tujuan diresmikanya Kampung Tangguh Anti Narkoba, sebagai penyediaan dan penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya narkoba kepada elemen masyarakat dilingkungan tingkat desa.

“Selain itu, untuk mencegah penggunaan dan penyalahgunaan narkoba, dan sebagai upaya menekan peredaran gelap narkoba dengan melibatkan peran masyarakat secara langsung,” ungkapnya.

Kapolres berharap, adanya Kampung Tangguh Anti Narkoba tersebut, bisa mencegah peredaran narkoba di Brebes. “Harapan kami, dengan adanya kampung tangguh anti narkoba ini bisa mencegah dan meminimalisir peredaran narkoba di Kabupaten Brebes,” tandasnya. (T07-Red)

error: