Delapan Juta Warga Jakarta, Harus Cetak Ulang KTP Mulai 2024

NASIONAL, smpantura – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awalludin mengatakan, seluruh warga Jakarta wajib, melakukan registrasi dan pencetakan ulang e-KTP, Minggu (17/9).

Mulai tahun 2024, Jakarta tidak lagi menyandang nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, namun Daerah Khusus Jakarta (DKJ), usai terbentuknya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Budi menyebutkan, sekitar delapan juta penduduk Jakarta wajib melakukan pencetakan ulang KTP.

“Diperkirakan, tahun 2024, blangko di DKI dengan wajib KTP kita, delapan juta” ujar Budi.

BACA JUGA :  Arus Mudik, Daop 3 Cirebon Siapkan 104.000 Tiket KA Jarak Jauh

Budi menambahkan, nantinya Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil), akan memberikan surat kepada Penjabat (Pj) Gubernur, terkait blangko KTP.

“Maka dari itu, Dirjen Dukcapil akan melakukan penyuratan kepada Pj Gubernur, perihal blangko KTP, untuk melakukan hibah, sebanyak 3 juta keping, untuk persiapan di 2024. Semoga ini dapat disetujui, karena untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya. (-Red)

error: