Brebes  

Delapan Tersangka Narkotika Diringkus, 89 Gram Sabu Diamankan

BREBES, smpantura – Sebanyak delapan tersangka kasus narkotika di wilayah Kabupaten Brebes berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Brebes. Mereka diringkus polisi dalam kurung waktu dua bulan terakhir, sejak September lalu. Dari tangan delapan tersangka tersebut, polisi 1 batang pohon ganja, 54 gram ganja kering dan 89 gram Sabu sebagai barang bukti.

“Dari delapan tersangka yang kami amankan, 7 tersangka dilakukan penahanan dan 1 orang kita lakukan rehabilitasi. Para tersangka ini beroperasi diwilayah Kabupaten Brebes,” terang Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kasat Narkoba AKP Aris Maryono, Jumat (27/10), di Mapolres Brebes.

Dia mengatakan, para tersangak yang dirungkus itu, diketahui merupakan jaringan narkoba lintas porvinsi. Bahkan, ada tersangka yang merupakan warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Sebagai barang bukti, pihaknya mengamankan 1 batang pohon ganja, 54 gram ganja kering dan 89 gram sabu. “Kami juga mengantongi hasil tes urine tersangka positif sabu,” tandasnya.

BACA JUGA :  Sepekan Jelang Purna Tugas, Bupati Lantik Ratusan Kepala Sekolah

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk penanganan kasus narkotika di wilayah Brebes, pihaknya akan semaksimal mungkin dan bersinergi dengan penegak hukum seperti BNN. Pihaknya juga memastikan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Brebes akan ditindaklanjutui, dan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Atas perbuatanya ini, para tersangka akan kami ancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (T07_red)

error: