Melalui menu informasi ruang, pemohon atau peminjam akan mengetahui nama dan lokasi ruang beserta foto-foto ruang, kapasitas ruang, fasilitas pendukung hingga peruntukan atau jenis kegiatan yang diizinkan.
Selanjutnya, pemohon atau peminjam ruang bisa meng-klik menu peminjaman ruang dan mengisikan kebutuhannya lewat formulir daring. Permohonan ini akan diverifikasi oleh pengelola ruang sehingga peminjam bisa melihat status permohononannya seperti menunggu, disetujui atau ditolak.
Di sini pemohon juga bisa mengetahui status persetujuan maupun saran dari pengelola sampai kemudian menjadi bukti sah ruangan telah berhasil dipinjam.
Saat proses pengajuannya, pemohon akan terhubung dengan nomor WhatsApp admin Si Jampang, di mana nantinya jika disetujui permohonannya, peminjam tetap harus mengirimkan surat pinjam ruang melalui nomor Whatsapp tersebut sebagai dasar peminjaman ruang.
Busyro menegaskan, ruang rapat di lingkungannya tidak bisa dipinjam untuk kepentingan pribadi atau individu, melainkan oleh OPD maupun organisasi atau lembaga resmi. Sekalipun pemohon sudah mendapat persetujuan pinjam ruang, namun jika ada kepentingan mendesak dari kepala daerah maupun Sekda untuk menggunakan ruang tersebut, pemohon akan diminta mengubah waktu penggunaan ruang atau akan direkomendasikan digeser ke ruangan lain yang tersedia.
Ditanya soal ruangan mana saja yang bisa dipinjam, ia menjelaskan ada lima ruangan seperti Ruang Rapat Bupati Tegal, Ruang Rapat Sekda, ruang rapat di Gedung Candra Kirana dan ruang rapat di Gedung Begawat Gita serta Pendopo Amangkurat.
Inovasi Si Jampang telah disosialisasikan Bagian Umum Setda Kabupaten Tegal kepada OPD di Lingkungan Kabupaten Tegal di ruang rapat Gedung Begawat Gita Setda Kabupaten Tegal, Senin (14/7/2025) lalu. (**)