Lebih lanjut, pihaknya menerangkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak 8 April hingga 30 Juni 2025 merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi.
Karena menunjukkan efektivitas dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak. Namun, lonjakan jumlah pemohon yang signifikan juga mengindikasikan perlunya peningkatan kapasitas layanan di Samsat.
“Lonjakan jumlah pemohon yang signifikan juga mengindikasikan perlunya peningkatan kapasitas layanan di Samsat. Oleh karena itu, saya mendorong pihak terkait untuk mempertimbangkan penambahan fasilitas dan tenaga pelayanan guna menghindari penumpukan antrean di masa mendatang,” pungkasnya. **