Kemudian, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tiga korban ditawari bekeja di Korea , menjerat dua orang sebagai tersangka, peredaran ganja kering sebanyak 1 kg yang dilakukan penjual ayam goreng . Terakhir kasus korupsi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang dilakukan kepala desa Kertayasa periode 201-2019. Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan uang tunai senilai Rp 617 juta.
Tekait tindak pidana korupsi, Kapolres Tegal menegaskan, pihaknya secara langsung mengawasi proses penyelidikan. Diakui penanganan tindak pidana korupsi tidak semudah membalik telapak tangan.
“Selama 2023 ada dua kasus yang disampaikan. Hanya satu itupun penanganan laporan dari tahun 2019 yakni PTSL. Selanjutnya tahun 2024 akan segera dituntaskan laporan tindak korupsi yang ada,”terangnya.
Polres Tegal selama 2023 juga terlibat dalam penanganan bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, angin puting beliung dan kebakaran. Selain itu juga membantu 50 tangki air bersih untuk warga yang kesulitan air bersih di musim kemarau. Termasuk membangun dua sumur bor di Desa Dukuhwringin, Kecamatan Slawi dan Desa Tamansari, Kecamatan Jatinegara.
Pada tahun ini pula, Polres Tegal menerima sejumlah penghargaan atas pencapaiannya , diantaranya diberikan kepada Satlantas sebanyak enam penghargaan, Bagian SDM dan Seksi Keuangan. (T04-Red)


