Slawi  

Di Tegal, Bimbingan Perkawinan Kini Bisa Dilakukan Secara Virtual

SLAWI, smpantura – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal menggencarkan dan meningkatkan pelayanan bimbingan perkawinan (Bimwin) pra nikah bagi calon pengantin. Jika selama ini, Bimwin dilaksanakan secara mandiri dan classical, kini calon pengantin dapat melakukan bimbingan perkawinan secara virtual melalui Bimwin Smart.

Bimwim Smart yang merupakan akronim dari bimbingan perkawinan menuju keluarga sakinah mawadah warohmah berbasis virtual diluncurlan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jateng Musta’in Ahmad didampingi Kepala Kantor Kemenang Kabupaten Tegal HM Aqsho dan Kepala Bidang Urusan Agama Islam Zainal Fatah di Gedung Syailendra, Hotel Grand Dian Slawi, Senin (15/7/2024) pagi.

Peluncuran Bimwin Smart dilakukan bersama acara Penguatan Motivasi ASN yang dihadiri 150 ASN dari masing-masing satuan kerja (Satker) , unit kerja di lingkungan Kantor Kementeriaan Agama Kabupaten Tegal.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal, HM Aqsho menuturkan, Bimwin Smart dirancang untuk mempermudah akses informasi terkait perkawinan bagi calon pengantin. Bimwin Smart dapat diakses melalui laman kemenagkabtegal.id.

“Bimwin Smart dirancang untuk mendukung program pemerintah dalam peningkatan kualitas keluarga melalui pendidikan dan bimbingan perkawinan yang lebih baik dan terstruktur,”tutur HM Aqsho yang sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan XVI Tahun 2024 itu dari 18 Maret 2024 sampai dengan 25 Juli 2024 .

Dijelaskan, sesuai dengan instruksi Dirjen Binmas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin, bahwa setiap calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan yang akan melangsungkan perkawinan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh KUA baik dengan metode classical, mandiri dan virtual.

Pelaksanaan Bimwin secara classical dan mandiri selama ini belum efektif. Data KUA kecamatan di Kabupaten Tegal rata-rata perkawinan per tahun sejumlah 12.356 pasang, akan tetapi yang mengikuti bimbingan perkawinan calon pengantin hanya 478 pasang atau 3,87 persen. Artinya masih ada 11.878 pasang atau 96,13 persen calon pengantin yang tidak terbimbing dengan baik. Disinilah perlunya program bimbingan yang lebih efektif, efisien dan fleksibel yaitu berupa sistem pembelajaran berbasis web yang dapat memudahkan KUA dan calon pengantin.

BACA JUGA :  Donasi Sampah Botol Plastik, Warga Dapat Ganti Tanaman dari DLH

Saat ini, telah tercatat 1.269 calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan, dan telah terbit 954 sertifikat.

Terobosan dari Kepala Kemenag Kabupaten Tegal HM Aqsho disambut baik Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jateng Musta’in Ahmad.

“Khusus calon pengantin nanti setelah diapprove Kepala KUA setempat , maka bisa mendapatkan sertifikatnya . Dan itu menjadi bekal yang baik, bukan hanya sertifikatnya, tapi ilmu, keterampilan di dalam mempersiapkan atau mengelola rumah tangga,”tuturnya.

Diharapkan, adanya bimbingan perkawinan akan meningkatkan ketahanan keluarga dan menekan angka perceraian. Disebutkan Musta’ian angka perceraian di Kabupaten Tegal cukup banyak, bahkan rangking lima di Jateng. Dari 12.000 pernikahan di Kabupaten Tegal , dalam waktu yang sama terdapat 4.250 pasangan yang bercerai. “Artinya perceraian antara 30 sampai 35 persen. Di Jateng, terdapat 250.000 perkawinan, perceraian sekitar 75.000 pasangan,”jelasnya.

Tingginya angka perceraian berdampak luas di masyarakat. Diantaranya munculnya persoalan kemiskinan, penyakit masyarakat dan kriminalitas.

Musta’in menuturkan, Bimwin Smart pertama kali diujicobakan di Kabupaten Tegal. Jika berjalan baik, maka akan diduplikasi dan replikasi di kabupaten lain di Jateng. (T04-red)

error: