Pelaksanaan Bimwin secara classical dan mandiri selama ini belum efektif. Data KUA kecamatan di Kabupaten Tegal rata-rata perkawinan per tahun sejumlah 12.356 pasang, akan tetapi yang mengikuti bimbingan perkawinan calon pengantin hanya 478 pasang atau 3,87 persen. Artinya masih ada 11.878 pasang atau 96,13 persen calon pengantin yang tidak terbimbing dengan baik. Disinilah perlunya program bimbingan yang lebih efektif, efisien dan fleksibel yaitu berupa sistem pembelajaran berbasis web yang dapat memudahkan KUA dan calon pengantin.
Saat ini, telah tercatat 1.269 calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan, dan telah terbit 954 sertifikat.
Terobosan dari Kepala Kemenag Kabupaten Tegal HM Aqsho disambut baik Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jateng Musta’in Ahmad.
“Khusus calon pengantin nanti setelah diapprove Kepala KUA setempat , maka bisa mendapatkan sertifikatnya . Dan itu menjadi bekal yang baik, bukan hanya sertifikatnya, tapi ilmu, keterampilan di dalam mempersiapkan atau mengelola rumah tangga,”tuturnya.
Diharapkan, adanya bimbingan perkawinan akan meningkatkan ketahanan keluarga dan menekan angka perceraian. Disebutkan Musta’ian angka perceraian di Kabupaten Tegal cukup banyak, bahkan rangking lima di Jateng. Dari 12.000 pernikahan di Kabupaten Tegal , dalam waktu yang sama terdapat 4.250 pasangan yang bercerai. “Artinya perceraian antara 30 sampai 35 persen. Di Jateng, terdapat 250.000 perkawinan, perceraian sekitar 75.000 pasangan,”jelasnya.
Tingginya angka perceraian berdampak luas di masyarakat. Diantaranya munculnya persoalan kemiskinan, penyakit masyarakat dan kriminalitas.