SLAWI, smpantura – Puluhan pelajar pelaku tawuran di Margasari dan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal menangis sambil bersimpuh di kaki orangtuanya masing-masing.
Mereka yang masih berstatus pelajar SMP, SMA dan SMK ini diamankan polisi karena hendak melakukan tawuran.
Sebanyak 17 orang berhasil diamankan pada 26 Februari 2023 di Desa Pakulaut, Kecamatan Margasari.
Penangkapan yang dilakukan oleh tim patroli Satuan Samapta Polres Tegal ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang melihat sekelompok pemuda yang meminum minuman keras dan diduga akan melakukan tawuran.
Dari 17 orang yang ditangkap ini, tujuh diantaranya membawa senjata tajam berupa samurai dan celurit.
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun dalam konferensi pers di Mapolres Tegal, Rabu (8/3) menyampaikan, tujuh orang yang berkonflik dengan hukum ini adalah MF (19), RF (18), DAN (16), NP(16), IA (17), MISP (19), dan DAW (17).
“Ada dua yang berusia dewasa dan lima yang masih anak-anak,sehingga proses penyidikan dibedakan. Untuk anak-anak dilakukan penyidikan lebih cepat. Untuk yang berusia dewasa dilakukan penahanan, dan yang anak-anak tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.
Selain mengamankan lima bilah senjata tajam, berupa dua bilah pedang/samurai dan tiga bilah celurit, polisi juga mengamakan lima unit roda dua.
Sajarod mengatakan, dalam kasus ini, kepada para pelaku yang diamankan disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI, Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 1 angka 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kejadian serupa kembali terjadi pada 7 Maret 2023 sore. Polisi menerima laporan dari masyarakat tentang sekelompok anak remaja/pelajar yang berkumpul di Lapangan Desa Gumayun Kecamatan Dukuhwaru.


