Slawi  

Diamankan Karena Hendak Tawuran, Puluhan Anak Menangis di Kaki Orangtua

Satuan Reskrim Polres Tegal dan anggota Satuan Samapta Polres Tegal menindaklanjuti laporan dengan mengecek ke lokasi.

Di lokasi tersebut, polisi mendapati sekitar 50 remaja pelajar dan non pelajar sedang berkumpul. Melihat kedatangan polisi, mereka langsung kabur. Sebanyak 17 orang diamankan .

Saat dilakukan penggeledehan didapati sebagian dalam keadaan mabuk, serta didapati enam petasan jenis kembang api, belasan botol minuman jenis tuak.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan 11 gawai , 17 unit roda dua dan 5 bendera.

Mereka disangkakan melanggar Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum pasal 49 ayat 1 huruf b.

“Ternyata ada sepeda motor juga, bisa dipastikan mereka yang berusia dibawah umur tidak mempunyai SIMm, sehingga melanggar UU Lalu Lintas,”ungkap Sajarod.

Sajarod menegaskan, polisi masih mendalami dua kasus tersebut. Ia menyebutkan, tawuran antar kelompok remaja/pelajar yang kerap terjadi di Kabupaten Tegal menjadi momok bagi masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengawasan lebih orangtua pada anak-anaknya.

BACA JUGA :  Tari Kuntulan dan Glotak Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Tegal

“Kepolisian Resor Tegal mengimbau pada seluruh masyarakat Kabupaten Tegal untuk bersama-sama mencegah kejadian serupa dengan memberikan informasi manakala melihat sekelompok pemuda yang berkumpul. Kami akan lakukan pengecekan. Dengan deteksi dini, kita bisa mencegah terjadinya tawuran yang mengganggu Kamtibmas,”tuturnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Tegal juga menghadirkan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tegal, pihak sekolah dan orang tua.

Sementara itu, suasana haru langsung terasa saat anak-anak tersebut diperintah Kapolres Tegal dan Kasat Reskrim, AKP Vonny Farizky meminta maaf kepada orangtuanya.

error: