Tegal  

Dibuka 1 Mei, Ini Ketentuan Pendaftaran Bakal Caleg DPRD

TEGAL, smpantura – Pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024-2029 telah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, mulai 1 Mei 2023, kemarin.

Pendaftaran akan berlangsung selama 14 hari hingga 14 Mei 2023. Waktu pendaftaran terbagi menjadi dua, yakni tanggal 1-13 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 WIB dan 14 Mei 2023 pukul 08.00-23.59 WIB.

Komisioner KPU Kota Tegal, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Lies Herawati mengatakan, sebelum mengajukan bakal calon, masing-masing partai politik (parpol) harus memberi tahu kepada KPU melalui petugas penghubung paling lambat satu hari sebelumnya.

“Parpol wajib menginfokan kepada kami sebelum melakukan pendaftaran. Itu meliputi nama parpol, waktu kedatangan, jumlah personel, jumlah kendaraan dan hal-hal lain yang akan dibawa,” ungkap Lies dalam konferensi pers, Senin (1/5) sore.

Selain itu, pendaftaran dilakukan oleh ketua dan sekretaris parpol tingkat Kota Tegal. Jika berhalangan, maka dapat diwakilkan pengurus parpol dengan bukti surat kuasa.

BACA JUGA :  Prodi Perhotelan Poltek Harber Tingkatkan Keterampilan Bahasa Inggris Warga Desa Wisata Mangrove Pandansari

Selanjutnya, ketua parpol dapat menyerahkan pengajuan bakal calon kepada KPU sebanyak satu rangkap dan KPU akan memberi tanda terima (berita acara) apabila dokumen persyaratan dinyatakan diterima.

“Dalam hal pengajuan bakal calon akan dikembalikan, kami mengembalikan fisik surat pengajuan dan memberikan tanda pengembalian dokumen persyaratan pengajuan bakal calon,” jelasnya.

Adapun persyaratan tersebut meliputi, surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR BAKAL CALON, disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon dari ketua umum parpol atau nama lain dan sekretaris jenderal parpol atau nama lain.

error: