Slawi  

Dibutuhkan Kebersamaan dan Inovasi Dalam Pengelolaan Museum dan Cagar Budaya

SLAWI, smpantura – Museum dan Cagar Budaya Kementerian Pendidikan , Kebudayaan ,Riset dan Teknologi (Kemenristik) RI besama Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menggelar Sosialisasi Museum dan Cagar Budaya di Gedung Syailendra, Hotel Grand Dian Slawi, Sabtu (9/12).

Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dimeriahkan dengan penampilan wayang pring dari Sanggar Sekar Arum binaan Ki Widodo. Selain itu, juga dimeriahkan tari gumbregah dan tari topeng endel serta pameran berbagai jenis wayang. Diantaranya karya Ki Enthus Susmono.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Kepala Museum dan Cagar Budata Kemendikbudristek Pustanto, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Pembayun Sulistyorini serta peserta pegiat seni dan kebudayaan.

Abdul Fikri Fakih menyampaikan, ada dua undang-undang yang mengatur museum dan cagar budaya.Yakni, Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dan terbaru undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.

BACA JUGA :  Pj Bupati Tegal Ingatkan Hati-hati Investasi Program Makan Bergizi Gratis

Kabupaten Tegal, kata Fikri mempunyai museum bertaraf internasional yaitu Museum Situs Semedo di Desa Semedo , Kecamatan Kedungbanteng. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi tentang urgensi dan keterlibatan masyarakat terhadap potensi Museum Purbakala Situs Semedo.

” Ketika sudah ada potensi seperti Museum Semedo, jangan hanya dianggap sebagai bangunan mati saja dan dibiarkan tanpa ada even atau acara tertentu. Melainkan butuh berinovasi dan dikembangkan,agar museum ini ramai peminat dan dikunjungi masyarakat,” tutur Fikri.

Fikri menilai, perhatian Pemkab Tegal terhadap museum dan cagar budaya sudah lumayan baik . Namun,dari segi alokasi anggaran masih tidak terlalu signifikan untuk memajukan kebudayaan.

error: