SLAWI, smpantura – Museum dan Cagar Budaya Kementerian Pendidikan , Kebudayaan ,Riset dan Teknologi (Kemenristik) RI besama Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menggelar Sosialisasi Museum dan Cagar Budaya di Gedung Syailendra, Hotel Grand Dian Slawi, Sabtu (9/12).
Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dimeriahkan dengan penampilan wayang pring dari Sanggar Sekar Arum binaan Ki Widodo. Selain itu, juga dimeriahkan tari gumbregah dan tari topeng endel serta pameran berbagai jenis wayang. Diantaranya karya Ki Enthus Susmono.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Kepala Museum dan Cagar Budata Kemendikbudristek Pustanto, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Pembayun Sulistyorini serta peserta pegiat seni dan kebudayaan.
Abdul Fikri Fakih menyampaikan, ada dua undang-undang yang mengatur museum dan cagar budaya.Yakni, Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dan terbaru undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.
Kabupaten Tegal, kata Fikri mempunyai museum bertaraf internasional yaitu Museum Situs Semedo di Desa Semedo , Kecamatan Kedungbanteng. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi tentang urgensi dan keterlibatan masyarakat terhadap potensi Museum Purbakala Situs Semedo.
” Ketika sudah ada potensi seperti Museum Semedo, jangan hanya dianggap sebagai bangunan mati saja dan dibiarkan tanpa ada even atau acara tertentu. Melainkan butuh berinovasi dan dikembangkan,agar museum ini ramai peminat dan dikunjungi masyarakat,” tutur Fikri.
Fikri menilai, perhatian Pemkab Tegal terhadap museum dan cagar budaya sudah lumayan baik . Namun,dari segi alokasi anggaran masih tidak terlalu signifikan untuk memajukan kebudayaan.
Wakil Kepala Museum dan Cagar Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek RI Pustanto, menerangkan bahwa kunci keberhasilan Museum dan Cagar Budaya adalah kebersamaan dan inovasi.
Ia menganggap tanpa adanya inovasi, ide kreativitas, kerja yang baik maka sosialisasi tentang Museum dan Cagar Budaya tidak akan membuahkan hasil maksimal.
Pustanto berharap, tata kelola yang sudah ada, bisa membawa perubahan yang signifikan untuk bisa bertarung di tataran Internasional khususnya bidang museum dan cagar budaya.
Terkait anggaran, pihaknya sudah menyiapkan. Seperti saat pembangunan Museum Situs Semedo. Pihaknya sudah menyiapkan semuanya, dan rencananya setelah jadi, museum tersebut diserahkan kepada Pemkab Tegal.
Namun, setelah dilalukan pergitungan biaya untuk pengelolaan, perawatan, dan lain-lain Pemkab Tegal belum siap, sehingga museum tersebut masih ditangani pihaknya.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal Pembayun Sulistyorini menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi Museum dan Cagar Budaya oleh Kemendikbudristek RI bersama Komisi X DPR RI.
Terlebih di Kabupaten Tegal , sesuai pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 dan Perda nomor 11 tahun 2022 tentang hal yang sama, ditambah Keputusan
Bupati tentang penetapan benda Cagar Budaya, terdapat 33 Cagar Budaya baik benda bergerak maupun tidak bergerak.
Diantaranya ada 17 makam bersejarah dan yang lebih banyak berupa bangunan bersejarah.
Pembayun menuturkan, Pemkab Tegal berkomitmen untuk melakukan pelestarian cagar budaya yang ada dan sudah terdata.
Pemkab Tegal juga menyediakan anggaran untuk pemeliharaan makam-makam yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya seperti Makam Ki Gede Sebayu, Makam Pangeran Purbaya, Makam Hanggawana, dan Makam Amangkurat.(T04_red)