BUMIAYU,smpantura– Seorang oknum perangkat desa di Desa Tonjong, Kecamatan Tonjong, Brebes, dituntut mundur atau diberhentikan dari pemerintah desa setempat. Pasalnya, yang bersangkutan diduga telah melakukan perbuatan asusila.
Hal tersebut mengemuka dalam audiensi antara perwakilan warga dengan kepala desa yang dimediasi oleh pimpinan kecamatan di aula Kantor Kecamatan Tonjong, Rabu (15/2).
Salah satu warga, Kusnadi mengatakan, oknum perangkat desa yang dituntut mundur berinisial KHM. Dia dinilai telah melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik desa. Beruntung, emosi warga masih bisa terkendali sehingga tidak sampai ada demo.
“Kami hanya menuntut agar yang bersangkutan mundur dari perangkat, karena apa yang dilakukan telah mencoreng nama baik desa dan juga keluarga,” ujarnya.
Peserta audiensi lainnya, Ketua RT 02/RW 11, Tohari, mengatakan, oknum perangkat desa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melecehkan perempuan. Yaitu mengirimkan rayuan dan foto-foto vulgar melalui pesan whatsapp.
“Saya ada bukti, ada pesan WA juga gambar vulgar yang tidak layak dilakukan oleh seorang perangkat desa,” ujarnya.
Camat Tonjong, Lukman Hakim, berterimakasih karena warga mau menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai dan santun. Hasil audiensi disepakati bahwa, Kades Tonjong, segera menyikapi tuntutan warga dengan melakukan Langkah-langkah prosedural.”Persoalannya ada di Desa Tonjong, dan kami (kecamatan) belum menerima laporan resmi dari pemdes setempat,” kata camat.
Langkah-langkah procedural dimaksud adalah memberikan surat peringatan (SP). Setelah prosedural ditempuh, dapat dilanjutkan ke Inspektorat untuk mendapatkan rekomendasi pemberhentiannya.”Prosedurnya ditempuh agar keputusannya nanti juga memiliki kekuatan hukum,” kata camat.
Audiensi yang dihadiri juga oleh Kapolsek dan Danramil Tonjong berjalan aman dan lancar. Setelah menyampaikan tuntutannya, warga membubarkan diri dengan tertib.(T06-red)