BATANG, smpantura – Satpol PP Kabupaten Batang bersama tim gabungan melakukan razia ke warung-warung serta tempat hiburan yang ada di kawasan Pantai Sigandu dan Exit Tol Pantura Kandeman, Sabtu malam 11 Oktober 2025. Razia di lakukan karena tempat-tempat tersebut diduga menjadi aktivitas mesum, peredaran miras dan karaoke larut malam yang mengganggu masyarakat.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Batang, Bibet Wiwin Retno, mengatakan ada dua lokasi yang di sasar dari razia kali ini.
”Lokasi pertama, petugas gabungan menuju warung-warung di kawasan Pantai Sigandu yang di duga terdapat aktivitas permesuman. Selain itu juga di duga menjadi tempat beredarnya miras dan menjadi tempat karaoke hingga larut malam dengan suara yang mengganggu masyarakat sekitar,” ujarnya.
Di lokasi tersebut petugas mendatangi tujuh warung yang terindikasi. Lima di antaranya kondisi tutup dan dua lainnya sedang beroperasi. Di tempat ini, petugas mendapati barang bukti miras sejumlah 56 botol dengan berbagai jenis dan merk.
”Selain mengamankan barang bukti miras, petugas juga menempelkan stiker penutupan usaha, karena terbukti melanggar Peraturan Daerah yang ada di Kabupaten Batang,” ujarnya.
Bibet menambahkan, usai dari kawasan Pantai Sigandu, petugas menuju lokasi kedua yaitu di Jln Pantura Exit Toll Kandeman. Di lokasi ini, petugas mendapati empat warung yang di dalamnya ada aktivitas karaoke, pemandu lagu dan minuman beralkohol.
Petugas membawa barang bukti sebanyak botol miras yang didapat dari warung-warung tersebut. Untuk warung pertama, ada 16 botol, warung kedua sebanyak 13 botol, warung ketiga sebanyak 16 botol, dan warung keempat sebanyak delapan botol. Petugas juga memberikan pembinaan di lapangan kepada para pemilik warung, pengunjung dan pemandu lagu yang saat itu berada di lokasi.


