Slawi  

Dana Kesra Dialihkan untuk Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

SOSIALISASI BOS : Plt Kepala Dikbud Kabupaten Tegal, Winarto SE memberikan sosialisasi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasiobal Satuan Pendidikan (BOSP) di Gedung Rakyat Slawi, Kamis (26/2/2026).

SLAWI, smpantura – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal akan mengalihkan anggaran kesra bagi guru dan tenaga kependidikan untuk gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu. Hal itu di karenakan gaji guru PPPK Paruh Waktu belum di anggarkan dalam APBD Kabupaten Tegal tahun 2026.

“Juknis BOS terbaru ini sudah di atur bahwa dana BOS tidak boleh untuk membiayai ASN. Jadi hanya ada alokasi 20 persen untuk membayar guru wiyata bakti atau honorer,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Winarto SE usai Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasiobal Satuan Pendidikan (BOSP) di Gedung Rakyat Slawi, Kamis (26/2/2026). Ia mengatakan, petunjuk teknis untuk pelaksanaan BOS tahun 2026 telah turun dan telah di sosialisasikan kepada kepala sekolah sebagai pengguna dana BOS.

Di jelaskan, guru PPPK Paruh Waktu masuk sebagai pegawai ASN, sehingga tidak bisa di alokasikan dari dana BOS. Dana BOS hanya bisa di gunakan untuk membayar gaji honorer dan wiyata bakti. Sebelum di angkat menjadi PPPK Paruh Waktu, mereka yang statusnya wiyata bakti dan honorer mendapatkan gaji dari dana BOS sebesar 20 persen.

BACA JUGA :  PMI Kabupaten Tegal Bantu 24 Warga Kajen Terdampak Tanah Bergerak

“Saat ini, sudah tidak bisa karena statusnya sudah PPPK Paruh Waktu,” terangnya.

Lebih lanjut di katakan, Pemkab Tegal dengan keterbatasan anggaran belum menganggarkan untuk gaji guru PPPK Paruh Waktu. Hal itu berbeda dengan PPPK Paruh Waktu lainnya yang berada di OPD, karena mereka sebelum di angkat jadi PPPK Paruh Waktu telah di anggarkan dalam APBD Kabupaten Tegal. Gaji mereka yang di OPD juga telah sesuai dengan UMK.
“Guru PPPK Paruh Waktu belum di anggarkan di APBD. Makanya, kami tengah mencari solusi atasi persoalan ini,” kata Winarto.