Winarto menuturkan, Pemkab Tegal akan mengusulkan agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan diskresi agar dana BOS bisa di gunakan untuk membayar guru PPPK Paruh Waktu. Selain itu, pihaknya berencana mengalihkan anggaran bantuan kesra yang di gunakan untuk tambahan penghasilan tenaga kependidikan dan guru. Anggaran bantuan tersebut sekitar Rp12 miliar dalam APBD Kabupaten Tegal tahun 2026.
“Guru PPPK Paruh Waktu sekitar 1.604 orang. Jika anggaran kesra di alihkan untuk bayar gaji mereka, di perkirakan setiap orang mendapatkan Rp600 ribu perbulan,” jelasnya.
Di tambahkan, biasanya bantuan kesra tersebut diberikan setiap triwulan. Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal akan berupaya agar bantuan bisa di berikan setiap bulan. Winarto mengaku prihatin dengan kondisi guru PPPK Paruh Waktu yang belum mendapatkan gaji sesuai UMK. Namun demikian, pihaknya berupaya agar tahun depan bisa mendapatkan gaji yang layak.
“Minimal sesuai dengan UMK. Jika belum bisa, bertahapan setiap tahun ada kenaikan,” pungkasnya. (**)


