TEGAL, smpantura – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah VI Jateng, menggembleng ratusan dosen baru dari 80 perguruan tinggi swasta (PTS), dalam bentuk Workshop Pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Bagi Operator Baru PTS.Kegiatan tersebut digelar di Aula Akademi Akuntansi Bima Sakapenta (AKUBISA), selama satu hari, Senin 916/10).
”Kami di tunjuk sebagai tempat atau lokasi penyelenggaraan kegiatan oleh LL Dikti Wilayah VI Jateng. Ini suatu kebanggaan dan kepercayaan, mengingat perguruan tinggi kami adalah sebuah perguruan tinggi yang baru berdiri pada Mei 2023. Tapi kami sudah memiliki bangunan kampus yang representatif dan dosen berkualitas,” ucap Ketua Yayasan Pendidikan Bima Sakapenta Khafdilah dan Direktur Aku Bisa Drs Agus Suprihadi.
Sementara itu, Kepala LL Dikti Wilayah VI Jateng Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H., yang membuka kegiatan tersebut mengatakan, pelaporan pangkalan data bagi operator baru (pengelola pddikti di PTS) dan lembaga pengelola perguruan tinggi, sangat penting.
Karena data itu selain dibutuhkan lembaganya, juga pemerintah pusat, yakni Kemendikbud Ristek. Selain dapat dijadikan acuan berbagai kebijakan pemerintah pusat, masyarakat luas terutama calon mahasiswa baru maupun mahasiswa suatu perguruan tinggi, dapat mengakses data yang dapat dipertanggungjawabkan validitasnya.
Wajib Paham
Karena itulah, kata dia, operator perguruan tinggi baru, atau dosen baru, wajib tahu dan paham tentang pengisian pelaporan PD Dikti, yang harus dilakukan secara jujur dan benar. Tak ada manipulasi data.
”Selanjutnya pihak kami juga akan melakukan update data base terbaru berkait keberadaan dan perkembangan perguruan tinggi yang ada di wilayah kami. Ini juga sebagai fungsi pengawasan atau pemantauan perkembangan perguruan tinggi,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, kegiatan workshop pelaporan tersebut, ada aturan yang mendasarinya. Antara lain, diawali dengan terbitnya Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi. Kemudian terbaru adalah Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Berkait dengan penggunaan data pada pangkalan data yang dilaporkan oleh operator PTS, menurut dia, dapat dijadikan dasar dalam pemetaan, pengambilan kebijakan dan pengawasan dari lembaga yang dipimpinnya, ataupun dari pusat.
Melalui sistem yang sudah diprogram, dapat mengambil data dari PD Dikti, dijadikan acuan program kembar dengan perguruan tinggi lain. Mengetahui keaktifan sebuah perguruan tinggi, program pemberian beasiswa untuk mahasiswa, pendaftaran kerja bagi mahasiswa, hibah penelitian dosen, dan masih banyak lagi. (T02-Red)