Dikti Gembleng Operator Baru Untuk Pantau dan Awasi Pendidikan Tinggi

Dia mengungkapkan, kegiatan workshop pelaporan tersebut, ada aturan yang mendasarinya. Antara lain, diawali dengan terbitnya Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi. Kemudian terbaru adalah Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Berkait dengan penggunaan data pada pangkalan data yang dilaporkan oleh operator PTS, menurut dia, dapat dijadikan dasar dalam pemetaan, pengambilan kebijakan dan pengawasan dari lembaga yang dipimpinnya, ataupun dari pusat.

BACA JUGA :  Wajah Baru Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Ditunjuk Ketua

Melalui sistem yang sudah diprogram, dapat mengambil data dari PD Dikti, dijadikan acuan program kembar dengan perguruan tinggi lain. Mengetahui keaktifan sebuah perguruan tinggi, program pemberian beasiswa untuk mahasiswa, pendaftaran kerja bagi mahasiswa, hibah penelitian dosen, dan masih banyak lagi. (T02-Red)

error: