Dilarang Beroperasi Hari Ini, Angkutan Barang Masih Dijumpai di Jalingkut Tegal

TEGAL, smpantura – Operasional angkutan barang mulai di batasi hari ini, Senin (24/3/2025) selama periode Lebaran 2025 baik di ruas jalan tol maupun non tol.

Dari pantauan, angkutan barang masih mendominasi Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) Kota Tegal dan Jalur Pantai Utara (Pantura) pada Senin siang.

Kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dengan gandengan maupun kontainer melaju dari arah Timur (Semarang) menuju Barat (Jakarta).

Kementerian Perhubungan menetapkan peraturan lalu lintas bagi angkutan pada arus mudik dan balik Lebaran.

Selain pembahasan, ada juga rekayasa contra flow dan one way. Kemudian, one contra flow dan ganjil genap. Ini sebagaimana di atur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktorat Jenderal Hubdat, Korlantas dan Direktorat Jenderal Bina Marga.

BACA JUGA :  GMNI: Rangkap Jabatan di BUMN Langgar Prinsip Good Corporate Governance

Pembatasan angkutan barang di mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 WIB.

Sementara dari pantauan Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tegal, rata-rata kendaraan dari arah Barat ke Timur masih di dominasi sepeda motor.

“Rata-rata per jam 923 motor, 174 mobil pribadi, bus sedang 26 unit, bus besar dua unit. Itu yang dari arah Jakarta ke Semarang. Tapi dari arah sebaliknya, didominasi truk sebanyak 47 unit per jam,” ucap Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tegal, Riandy Sholeh. **