Oleh Laely Nur Syifa Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pancasakti Tegal
Fenomena judi telah menjadi isu sosial yang mendalam pada masyarakat modern saat ini. Menurut UU No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303 ayat (3) KUHP “ Yang dmaksud dengan permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana kemungkinan untuk menang pada umumnya bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Dalam pengertian permaina judi termasuk juga segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. Ada banyak definisi mengenai judi, misalnya menurut the Australian productuvuty commission, judi adalah hiburan dengan berdasarkan pada perilaku mempertaruhkan uang didalam peristiwa atau permainan yang tidak pasti, yang didorong oleh adanya peluang, dengan potensi untuk menang lebih dari yang dipertaruhkan, tetapi dengan kepastian tertinggi bahwa penjudi sebagai kelompok akan kalah seiring waktu.
Hal tersebut menarik perhatian banyak pihak karena potensi dampak negatifnya terhadap individu dan keluarga. Seiring dengan kemajuan teknologi dan transformasi digital yang melanda, fenomena judi online telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika kehidupan rumah tangga. Dinamika ini bukan hanya sekedar menciptakan hiburan atau peluang keuangan, namun juga memperkenalkan tantangan yang signifikan terhadap stabilitas keluarga. Meskipun Sebagian masyarakat mungkin melihatnya sebagai hiburan semata, penting untuk kita menyoroti dampak sosial dan psikologis yang mungkin terjadi dalam rumah tangga.