Dilihat dari kacamata hukum Indonesia, tindak pidana perjudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Ketentuan pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Karena itu, pasal 542 KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang semula judi di jalanan umum dinyatakn sebagai pelanggaran telah berubah menjadi kejahatan dan diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.