Slawi  

Dinas Dikbud Izinkan Study Tour dan Wisuda Asalkan Sesuai Juknis

SLAWI, smpantura – Wisuda kelulusan siswa dan studi wisata menjadi topik hangat saat ini. Beberapa daerah ada yang mengizinkan kegiatan tersebut, tetapi ada juga yang tegas melarangnya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal termasuk salah satu yang mengizinkan kegiatan pembelajaran di luar kelas itu tetap berlangsung sampai saat ini.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal Satiyo menegaskan, kegiatan wisuda dan study wisata bagi PAUD, TK, SD dan SMP masih diizinkan selama memenuhi ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal Nomor 400.3.1/04/00064 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Luar Kelas Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Tegal.

“Studi tour masih boleh asal memenuhi apa yang ada di juknis outing class. Salah satunya atas permintaan siswa, memenuhi kebutuhan kepentingan sekolah, dengan armada yang bisa dipercaya,jarak tidak terlalu jauh dan tidak memberatkan siswa, “jelas Satiyo ditemui Senin (21/4/2025).

Tonton Video Dinas Dikbud Izinkan Study TourĀ 

Untuk tempat pelaksanaan outing class, kata Satiyo, tidak ada aturan harus dimana. Hanya saja tetap mempertimbangkan kepantasan.

Sementara itu, terkait wisuda kelulusan siswa, Satiyo menyebutkan sampai saat ini tidak ada surat edaran bupati yang melarang kegiatan tersebut.

BACA JUGA :  Pengurus PC IKA PMII dan PMII Kabupaten Tegal Dibaiat, Bangun Gedung Senilai Rp 690 Juta

“Untuk wisuda selama ini tidak ada surat edaran dari bupati. Asal kehendak mereka sendiri bukan dari dinas, kami tidak bisa melarang,” sebutnya.

Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal Nomor 400.3.1/04/00064 di atas, penyelenggaraan pembelajaran di luar kelas pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di
Kabupaten Tegal menganut prinsip diantaranya keterkaitan dengan kurikulum, partisipatif, kolaboratif, transparan dan akuntabel.

Adapun bentuk pembelajaran di luar kelas meliputi, studi pengenalan lingkungan, Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila,outing class/outdoor study, gathering plus,study wisata, karya wisata, study budaya, widya wisata, kunjungan ke sekolah lain dan kegiatan lain yang sejenis.

Pembiayaan penyelenggaraan pembelajaran di luar kelas bersumber dari orang tua/ wali peserta didik dan atau sumber lain yang tidak mengikat.

Pembiayaan yang bersumber dari orang tua/ wali peserta didik diputuskan bersama melalui rapat antara komite sekolah, kepala sekolah, dewan guru, dan orang tua/ wali peserta didik yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta dilengkapi dengan Berita Acara.

Untuk lokasi penyelenggaraan pembelajaran di luar kelas disesuaikan dengan sekolah dan dipilih lokasi yang edukatif, rekreatif, dan tidak terlalu berisiko/ membahayakan. **

error: