Adapun bentuk pembelajaran di luar kelas meliputi, studi pengenalan lingkungan, Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila,outing class/outdoor study, gathering plus,study wisata, karya wisata, study budaya, widya wisata, kunjungan ke sekolah lain dan kegiatan lain yang sejenis.
Pembiayaan penyelenggaraan pembelajaran di luar kelas bersumber dari orang tua/ wali peserta didik dan atau sumber lain yang tidak mengikat.
Pembiayaan yang bersumber dari orang tua/ wali peserta didik diputuskan bersama melalui rapat antara komite sekolah, kepala sekolah, dewan guru, dan orang tua/ wali peserta didik yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta dilengkapi dengan Berita Acara.
Untuk lokasi penyelenggaraan pembelajaran di luar kelas disesuaikan dengan sekolah dan dipilih lokasi yang edukatif, rekreatif, dan tidak terlalu berisiko/ membahayakan. **