Slawi  

Dinas Dikbud Izinkan Study Tour dan Wisuda Asalkan Sesuai Juknis

Adapun bentuk pembelajaran di luar kelas meliputi, studi pengenalan lingkungan, Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila,outing class/outdoor study, gathering plus,study wisata, karya wisata, study budaya, widya wisata, kunjungan ke sekolah lain dan kegiatan lain yang sejenis.

Pembiayaan penyelenggaraan pembelajaran di luar kelas bersumber dari orang tua/ wali peserta didik dan atau sumber lain yang tidak mengikat.

Pembiayaan yang bersumber dari orang tua/ wali peserta didik diputuskan bersama melalui rapat antara komite sekolah, kepala sekolah, dewan guru, dan orang tua/ wali peserta didik yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta dilengkapi dengan Berita Acara.

BACA JUGA :  Ide Cemerlang Pj Bupati Tegal untuk Bentuk Kampung Pramuka

Untuk lokasi penyelenggaraan pembelajaran di luar kelas disesuaikan dengan sekolah dan dipilih lokasi yang edukatif, rekreatif, dan tidak terlalu berisiko/ membahayakan. **

error: