“Sebagai Badan Publik kami mempunyai kewajiban untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud komitmen kami dalam layanan keterbukaan informasi publik guna mewujudkan masyarakat yang informatif,” tuturnya.
Kusnianto mengatakan, informasi yang wajib disediakan setiap saat diantaranya tentang Peraturan Perundangan, Surat Keputusan atau Kebijakan Badan Publik. Kemudian informasi berkala yang berkaitan dengan profil pimpinan badan publik dan informasi serta merta yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak seperti informasi tentang keadaan bencana.
Adapun, pengecualian informasi telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang KIP dan penyajianya didasarkan pada pengujian konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan tetapi setelah dipertimbangakan dengan penuh seksama bahwa menutup suatu informasi dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya seperti informasi terkait dengan sistem keamanan negara. (**)