Slawi  

Dinilai Lalai, Sopir dan Kernet Bus Pariwisata Ditetapkan Jadi Tersangka

SLAWI, smpantura – Polisi menetapkan sopir dan kernet bus Duta Wisata sebagai tersangka. Akibat kelalain keduanya, bus pariwisata yang membawa rombongan ziarah dari Tangerang Selatan melaju tak terkendali saat diparkir di area parkir di kawasan obyek wisata Guci hingga masuk ke dalam Sungai Awu.

Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 37 penumpang bus mengalami luka ringan hingga berat. Bahkan dua diantaranya meninggal dunia. Satu orang meninggal saat menjalani perawatan di Puskesmas Bumijawa pada Minggu (7/5) , satu orang meninggal pada Senin (8/5) saat menjalani perawatan di RSUD dr Soeselo Slawi.

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun dalam konferensi pers di Gedung Sasana Sabda Bhayangkara (SSB) Polres Tegal, Jumat (12/5) siang menyampaikan, supir berinisial R (56) warga Pagedangan, Tangerang dan kernet bus AY (44) warga Cipayung, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.

“Saksi yang diperiksa sebanyak 16 orang, tiga saksi korban, delapan saksi ahli dan lima saksi di TKP. Barang bukti yang diamankan satu unit bus nompol B-7260-CGA, STNK, buku Kir yang masih berlaku, sim B1 umum atas nama pengemudi yang masih berlaku 5 April 2027, satu buah kayu pengganjal roda dan hasil visum et repertum,”jelas Sajarod.

Menurut Sajarod, setelah melaksanakan gelar perkara pada Kamis (11/5) lalu, penyidik Polres Tegal menetapkan status supir dan kernet bus menjadi tersangka.

BACA JUGA :  Baznas Kabupaten Tegal Bagikan 955 Paket Makanan Senilai Rp 286,5 Juta ke Anak Sekolah

“Mereka disangkakan pasal 359 KUHP. Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun,”jelas Kapolres Tegal.

Dalam kejadian ini, supir bus dinilai lalai karena telah memarkirkan bus ditempat yang tidak rata/miring. Kunci kontal tidak dicabutdan membiarkan kernet (helper) menyalakan mesin bus untuk dipanasi. Selain itu, supir tidak berada di ruang kemudi saat mesin menyala.

Adapun kernet dinilai lalai karena tanpa perintah dari pengemudi menyalakan mesin bus dan meninggalkan ruang kemudi setelah menghidupkan mesin.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Plt Ketua Sub Komite LLAJ yang memimpin investigasi KNKT, Ahmad Wildan, saksi ahli dari Hino, Sugiman dan Plt Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Tegal, Singgih Wibowo .

Sugiman menyebutkan, dari rekaman video yang diperlihatkan pemeriksa, pada saat bergerak meluncur ke bawah saksi melihat roda dari Bus Pariwisata milik PO Duta Wisata, B-7260-CGA bergerak/berputar, tetapi lambat karena roda belakang tertahan handbreak dengan posisi mengunci.

Menurutnya, dari pihak Agen Pemegang Merek (APM) mengeluarkan regulasi untuk operasional unit kendaraan Hino yang disampaikan pada saat training driver Hino untuk customer, yang salah satunya adalah larangan meninggalkan kendaraan saat mesin dalam keadaan hidup. (T04-Red)

error: