Slawi  

Dinilai Lalai, Sopir dan Kernet Bus Pariwisata Ditetapkan Jadi Tersangka

Dalam kejadian ini, supir bus dinilai lalai karena telah memarkirkan bus ditempat yang tidak rata/miring. Kunci kontal tidak dicabutdan membiarkan kernet (helper) menyalakan mesin bus untuk dipanasi. Selain itu, supir tidak berada di ruang kemudi saat mesin menyala.

Adapun kernet dinilai lalai karena tanpa perintah dari pengemudi menyalakan mesin bus dan meninggalkan ruang kemudi setelah menghidupkan mesin.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Plt Ketua Sub Komite LLAJ yang memimpin investigasi KNKT, Ahmad Wildan, saksi ahli dari Hino, Sugiman dan Plt Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Tegal, Singgih Wibowo .

BACA JUGA :  Jatuh Ke Dalam Sumur Sedalam 12 Meter, Wanita Paruh Baya Berhasil Diselamatkan

Sugiman menyebutkan, dari rekaman video yang diperlihatkan pemeriksa, pada saat bergerak meluncur ke bawah saksi melihat roda dari Bus Pariwisata milik PO Duta Wisata, B-7260-CGA bergerak/berputar, tetapi lambat karena roda belakang tertahan handbreak dengan posisi mengunci.

Menurutnya, dari pihak Agen Pemegang Merek (APM) mengeluarkan regulasi untuk operasional unit kendaraan Hino yang disampaikan pada saat training driver Hino untuk customer, yang salah satunya adalah larangan meninggalkan kendaraan saat mesin dalam keadaan hidup. (T04-Red)

error: