Dinkes Ingatkan Masyarakat Tetap Membayar Iuran BPJS Kelas II

PEMALANG, smpantura – Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemalang mengingatkan kepada pengguna BPJS kelas II agar tetap membayar iuran mereka jika ingin mendapatkan perawatan kesehatan di Rumah Sakit atau klinik. Walaupun telah ada program UHC, namun perbedaan kelas menjadi penghalang untuk mereka berobat sehingga kewajiban pembayaran iuran harus tetap dilakukan.

Kepala Dinkes Pemalang Yulies Nuraya mengungkapkan sebenarnya program UHC telah mengcover semua biaya kesehatan masyarakat namun dengan aturan harus berada di kelas III. Sehingga jika mereka dikonfirmasi memiliki iuran BPJS kelas II, masyarakat tidak bisa mendapatkan pelayanan UHC sehingga harus melakukan pelunasan terlebih dahulu jika ingin mendapatkan dilayani sesuai dengan kelasnya.

“Kita tidak membedakan masyarakat dan semuanya bisa memperoleh UHC, tapi jika mereka mempunyai iuran BPJS kelas II maka harus dilunasi dulu. Baru dapat terlayani, karena bantuan UHC hanya untuk kelas III,” terangnya.

BACA JUGA :  KPU Pemalang Segera Lakukan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten

Yulis menjelaskan meskipun di kelas III, masyarakat tidak perlu khawatir untuk kenyamanan pasien. Sebab, pihaknya telah mengimbau seluruh rumah sakit agar meningkatkan pelayanan kepada pasien pengguna UHC di kelas tersebut. Pastinya masyarakat tidak dipungut biaya dan bisa berobat gratis di rumah sakit.

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Pemalang agar lebih peduli untuk menjaga kesehatan ataupun mencegah sakit. Dimulai dari lingkungan yang bersih, penggunaan alat-alat masak steril, berolahraga dan menjaga asupan makanan bergizi seimbang.

“Kita tahu bersama masalah Covid-19 kemarin jadi momok yang menakutkan, jadi ayo bersama-sama menjaga kesehatan lingkungan. Buang atau mengolah sampah dengan baik, asupan makanan dan jangan lupa olahraga agar kesehatan jiwa dan raga dapat terjaga,” terangnya. **

error: