TEGAL, smpantura – Dinas Sosial Kota Tegal terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi warga lanjut usia (lansia) terlantar melalui penyediaan bantuan permakanan dan bantuan jaminan sosial.
Hal itu di bahas dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang di gelar di Ruang Rapat Dinsos, Rabu 19 November 2025.
FKP di ikuti sejumlah OPD terkait, Baznas Kota Tegal, akademisi, media, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Forum tersebut menjadi wadah untuk menyerap masukan dan memperkuat pelaksanaan program secara tepat sasaran.
Plt Kepala Dinsos Kota Tegal, Dinar Marnoto, menyampaikan bahwa bantuan permakanan di berikan berdasar data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), baik dari basis data PPKS maupun temuan verifikasi TKSK.
Program itu berpedoman pada Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 44.A Tahun 2019.
“Perubahan sasaran di lakukan apabila penerima meninggal dunia, pindah daerah, atau sudah mendapat bantuan dari pemerintah pusat,” jelas Dinar.
Pengadaan permakanan di lakukan bekerja sama dengan pengelola UPPKS, sedangkan pendistribusiannya di bantu Pendamping Lanjut Usia Terlantar (LUT).
Penerima bantuan merupakan lansia usia di atas 60 tahun, yang datanya di susun secara berkala. Pengadaan di lakukan melalui e-purchasing Tisera.
“Permakanan diantar setiap hari Rabu, sekali dalam seminggu, selama kurang lebih 39 minggu,” ujar Dinar.
Selain permakanan, Dinsos juga menyalurkan bantuan jaminan sosial bagi lansia terlantar. Bantuan ini menyasar lansia minimal 60 tahun yang tinggal di luar panti, memiliki risiko sosial, dan tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar secara layak.


