Tak jauh berbeda dengan permakanan, penetapan penerima bantuan jaminan sosial juga mengacu pada database PPKS serta hasil verifikasi TKSK.
Program itu berlandaskan Perwalkot Tegal Nomor 1.B Tahun 2021, dengan kriteria penerima antara lain tidak ada keluarga yang mengurus, kemampuan keluarga terbatas, kebutuhan hidup tidak terpenuhi, atau hidup dalam keluarga fakir miskin.
“Bantuan jaminan sosial diberikan berupa uang sebesar Rp200 ribu per bulan dan dicairkan dua bulan sekali,” kata Dinar.
Melalui FKP ini, Dinar berharap layanan sosial bagi lansia terlantar dapat semakin efektif, tepat sasaran dan memberi kepastian perlindungan bagi kelompok rentan di Kota Tegal. (**)


