Tegal  

Dinsos Tegal Ingatkan Penerima Bansos Tak Salahgunakan untuk Judi Online

TEGAL, smpantura – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tegal, mengingatkan para penerima manfaat untuk tidak menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah.

Hal itu menanggapi temuan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait sejumlah penerima bansos yang menyalahgunakan bantuan untuk bermain judi online (judol).

Plt Kepala Dinsos Kota Tegal, Dinar mengatakan, bantuan sosial semestinya digunakan untuk meringankan beban masyarakat, bukan justru merugikan.

Menurutnya, masyarakat harus memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk memberdayakan diri dan keluarganya dengan memanfaatkan setiap program serta kegiatan yang diberikan pemerintah di berbagai level.

Dengan begitu, mereka diharapkan dapat merasakan dampak positif, khususnya dalam meningkatkan kualitas hidup.

“Sudah saatnya masyarakat menggelorakan semangat bahwa bansos itu sementara dan berdaya selamanya,” kata Dinar, Senin (28/7/2025).

BACA JUGA :  Tuntaskan PKL, Ini Pesan Kadisdikbud untuk Mahasiswa UPS Tegal

Sebagai informasi, polemik besar menguat saat temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 571.000 penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat judi online atau judol.

Menteri Sosial (Mensos) RI, Saifullah Yusuf meminta rekening yang terbukti untuk aktivitas ilegal akan diblokir dan dievaluasi.

Sementara itu di Kota Tegal, jumlah penerima manfaat bansos pada tahun 2025 mencapai 6.870 berupa Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap I, 12.224 PKH Tahap II dan 71.611 penerima PBI JK.

“Sejauh ini belum ada data persis jumlah penerima manfaat di Kota Tegal yang terindikasi bermain judol,” jelasnya.

Dinar mengemukakan, secara teknis transaksi keuangan bansos merupakan kewenangan PPATK serta Kemensos.

error: