BREBES, smpantura – Ade Irvana (38), seorang pedagang Nasi Padang, warga Desa Lemahabang, Kacamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, nekad bekerja sambilan sebagai pengedar narkoba jenis tembakau sintesis. Pria ini digerebek Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes yang mendapat laporan masyarakat, dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
Barang haram itu diraciknya sendiri dan diedarkan pelaku melalui media sosial. Di rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti tembakau sintesis siap edar seberat 80 gram. Termasuk, cairan bibit sintesis seberat 6 ml dalam wadah botol.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku, mengedarkan paket tembakau sintesis karena terlilit banyak hutang baik di sejumlah Bank dan hutang pribadi kepada rekannya.
“Saya punya ide jualan narkoba karena memang terlilit banyak hutang. Apalagi sebagai pedagang nasi Padang, jualan lagi sepi, tidak bisa menutup untuk menutup hutang,” kata Ade Irvana di hadapan penyedik, Senin siang (06/01).
Dia mengatakan, belajar meracik tembakau sintesis dari YouTube, dan membeli bahan-bahan seperti tembakau dan cairan juga dibelinya melalui online.
“Saya juga jualnya melalui online. Satu paket saya jual Rp 100.000. Untuk bahan-bahan dibelinya seharga Rp 6 juta,.dan total kalau laku semua bisa memperoleh hasil hingga Rp 7,2 juta,” ungkapnya.
Kasat Resnarkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan melalui KBO Iptu Yuswi Chandra menjelaskan, ungkap kasus pengedar narkoba jenis tembakau sintesis, berawal dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka, saat tengah meracik tembakau sintesis dirumahnya.
“Atas perbuatannya tersangka kini kami tahan dan terancam hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. **