Tegal  

Dishub Didorong Gratiskan Parkir di Pujasera Melati

TEGAL, smpantura – Komisi III DPRD Kota Tegal merekomendasikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal, membebaskan atau menghapus tarif parkir di Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera) Melati, Kecamatan Tegal Timur.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari mengatakan, rapat koordinasi bersama Dishub pada Senin (19/5/2025) dilakukan untuk membahas penataan parkir di kawasan Pujasera Melati, rekayasa lalu lintas di Jalan Kartini dan Cempaka serta penataan parkir di sepanjang Jalan Pancasila.

Menurutnya, sebagian besar para PKL di Pujasera Melati mengeluhkan adanya parkir di kawasan tersebut. Padahal di tempat lama mereka berjualan, para pembeli tidak dibebankan parkir dan memanfaatkan sistem take away atau bungkus.

Adanya parkir di pujasera, disinyalir menyebabkan pendapatan PKL menurun karena pembeli enggan untuk datang, ditambah dengan adanya rekayasa arus lalu lintas satu arah.

“Kami ingin memberdayakan para pelaku UMKM, khususnya para PKL agar bisa tumbuh dan berdaya setelah direlokasi dari beberapa lokasi ke tempat baru di Pujasera Melati. Sebab, keluhan utama mereka adalah sepinya pelanggan. Rata-rata, pelanggan sungkan untuk datang ke pujasera karena adanya parkir,” jelas Sutari.

BACA JUGA :  PAC Hingga Ranting PDI Perjuangan se-Kota Tegal Dukung Mas Uyip Maju Pilkada 2024

Sutari mengemukakan, Dishub Kota Tegal mengeluarkan satu surat tugas pengelolaan parkir di Pujasera Melati. Namun, kondisi di lapangan parkir tersebut dikerjakan oleh 12 orang.

Untuk itu, Komisi III mendorong agar Dishub Kota Tegal dapat menghapus tarif parkir sebagai langkah uji coba membantu meningkatkan pendapatan PKL selama kurang lebih tiga bulan. Setelah itu, dilakukan evaluasi secara bersama-sama.

“Uji coba dulu 90 hari nanti kita evaluasi. Apakah dengan tidak adanya parkir pembeli jadi banyak, atau seperti apa. Harus banyak peran yang diberikan Pemerintah Kota Tegal ketika kita melakukan suatu pengambilan kebijakan. Memindah PKL ke tempat baru juga harus ada dukungan,” katanya.

Meski tarif parkir dibebaskan, namun DPRD menghendaki Dishub dapat menempatkan petugas parkir di kawasan Pujasera Melati.

“Coba untuk menata kendaraan di sana, siapkan tenaga yang dibayar oleh OPD. Lima orang saja cukup, tapi jangan dikenakan parkir. Jadi ada larangan bagi petugas untuk memungut parkir dan larangan pembeli atau pengunjung pujasera untuk memberikan uang parkir,” pungkasnya. **

error: