“Uji coba dulu 90 hari nanti kita evaluasi. Apakah dengan tidak adanya parkir pembeli jadi banyak, atau seperti apa. Harus banyak peran yang diberikan Pemerintah Kota Tegal ketika kita melakukan suatu pengambilan kebijakan. Memindah PKL ke tempat baru juga harus ada dukungan,” katanya.
Meski tarif parkir dibebaskan, namun DPRD menghendaki Dishub dapat menempatkan petugas parkir di kawasan Pujasera Melati.
“Coba untuk menata kendaraan di sana, siapkan tenaga yang dibayar oleh OPD. Lima orang saja cukup, tapi jangan dikenakan parkir. Jadi ada larangan bagi petugas untuk memungut parkir dan larangan pembeli atau pengunjung pujasera untuk memberikan uang parkir,” pungkasnya. **