Tegal  

Dishub Kota Tegal Resmi Melaunching Program Siantor

TEGAL, smpantura – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal, resmi melaunching Sistem Informasi Pengujian Kendaraan Bermotor (Siantor) di Pendopo Ki Gede Sebayu, Senin (26/6).

Inovasi yang digagas untuk memudahkan masyarakat tersebut secara simbolis dirilis oleh Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, didampingi Kepala Dishub Kota Tegal, Abdul Kadir, Direktur Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan, I Made Suartika, ATD, dan para Asisten, kepala OPD serta tamu undangan.

Dalam laporannya, Kepala Dishub Kota Tegal, Abdul Kadir mengatakan, inovasi Siantor digagas untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkat PAD, mempermudah masyarakat dalam pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor, mengurangi potensi penyalahgunaan uang retribusi daerah dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi.

“Melalui Siantor ini, kami berharap nantinya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan PAD, memudahkan pembayaran retribusi non tunai bagi masyarakat, serta meningkatkan transparansi retribusi pengujian kendaraan bermotor,” jelasnya.

Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon mengapresiasi Dishub yang secara bertahap melakukan inovasi agar pelayanan pengujian kendaraan bermotor berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tegal.

Menurutnya, kesadaran pengguna kendaraan bermotor untuk melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap kendaraannya dapat menekan timbulnya permasalahan pada kendaraan sampai kepada meminimalisir kondisi fatal yang tidak diinginkan di jalan raya.

BACA JUGA :  Polres Tegal Kota Terus Gencarkan Sosialisasi Cegah Perundungan di Sekolah

“Saya harap Siantor dapat dilakukan secara akurat, efisien, akuntabel dan transparan, sehingga masyarakat dapat mengakses di mana saja untuk mendapat informasi terkait pelayanan pengujian kendaraan bermotor,” jelasnya.

Selain itu, Dedy Yon juga mengapresiasi pembayaran retribusi yang sudah dilakukan dengan cara elektronifikasi transaksi. Dengan begitu, maka semakin memudahkan masyarakat untuk bisa melakukan pembayaran retribusi secara non tunai melalui berbagai metode pembayaran.

“Sekarang bisa membayar retribusi uji kendaraan bermotor melalui m-banking, i-banking dan sistem kode billing. Saya berharap semoga Siantor dapat menghasilkan banyak manfaat bagi pembangunan Kota Tegal,” pinta Dedy Yon.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Tegal, Muhammad Anas menyebut bahwa kendaraan bermotor yang wajib diuji secara berkala di antaranya, mobil penumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan.

Adapun jenis pelayanan pengujian kendaraan bermotor meliputi, uji pertama, uji berkala, mutasi masuk, numpang uji masuk, mutasi keluar, numpang uji keluar dan rubah bentuk kendaraan.

“Uji kendaraan bermotor berkala dilakukan setiap enam bulan sekali. Kami melayani setiap hari kerja Senin-Kamis mulai pukul 07.30-15.00 WIB dan Jumat mulai pukul 07.30-10.00 WIB,” tutupnya. (T03-Red)

error: